Sibolga, 27/1 (Batakpost.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sibolga, baru-baru ini. Tujuan dari kunjungan kerja itu untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang bakal diterapkan di Kabupaten itu.
Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Humbang Hasundutan, Guntur S. Simamora didampingi Wakil Ketua Maroop Situmorang, Anggota DPRD Humbahas Kepler Torang Sianturi dan Minter H Tumanggor, disambut Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH., MAp didampingi Ketua Bapemperda Augustina Mariaty S.Si, Apt, dan Hj Syuryanty Sidabutar, dan Sekretaris Dewan Richard Pangaribuan. Turut hadir sebagai narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanulllang, ST., MT didampingi petugas pemasan Muhammad Iqram Syahputra.
BACA JUGA: Pemkab Tapteng Genjot Pendataan Penerima 10.000 Kartu Jamsostek
“Kami ingin mendapatkan informasi dan langkah yang telah dilaksanakan di Sibolga terkait Perda Jamsostek dan akan segera diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Guntur mengawali pertemuan itu.
Ia mengungkapkan, selaku Badan yang membidangi Peraturan Daerah, pihaknya berinisiatif mengusulkan pembentukan Perda Jamsostek, mengingat masih minimnya perlindungan keselamatan kerja dalam Program Jamsostek di wilayahnya (Humbahas).
“Masih banyak masyarakat Pekerja miskin di Humbang Hasundutan yang sangat rentan terhadap kecelakaan kerja dan kematian, dan mereka butuh Jamsostek. Pembuatan Perda ini juga merupakan rencana kerja kami tahun ini,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori didampingi Ketua Bapemperda DPRD Sibolga Augustina Mariaty S.Si, Apt mengungkapkan, pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan di Sibolga tidak terlepas dari sinergitas antara DPRD Kota Sibolga, Pemko Sibolga dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat Terjadi di Jalan Siliwangi Humbang
“Berkat sinergi bersama, pembentukan Perda Jamsostek bisa cepat terlaksana karena adanya sinergitas Pemkot, Bapemperda dan Jamsostek, semuanya untuk kepentingan rakyat terutama para tenaga kerja miskin/rentan,” katanya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanulllang, ST., MT mengungkapkan, pembentukan Perda Jamsostek Sibolga diawali Surat Usulan dan Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Sibolga, dilanjutkan dengan usulan dari Pemkot ke DPRD, selanjutnya dibahas di Bapemperda dan terakhir setelah melalui berbagai tahapan disahkan menjadi Perda.
Total tenaga kerja yang sudah masuk menjadi peserta Jamsostek pada anggaran 2021 dari Pemkot Sibolga telah mencapai 9.000 orang lebih dengan rincian Tenaga Harian Lepas (THL) 2.000 orang (Juni 2021), Tenaga Kerja Rentan (TKR) 5.000 orang (November 2021) orang dan nelayan 2.000 orang (Desember 2021).
“Kami mengucap syukur dan berterima kasih kepada Pemkot dan DPRD Sibolga. Akibat terbentuknya Perda ini di Kota Sibolga, sejumlah Kabupaten telah banyak melakukan kunjungan dan studi banding terkait Perda Jamsostek untuk diterapkan di daerah masing masing. Semoga pekerja dapat terlindungi lebih luas lagi,” harap Sanco. (ril)