Jakarta, 3/4 (Batakpost.com) – Angelina Sondakh, mantan Puteri Indonesia 2001, kini menjadi pembicara reguler di berbagai acara kajian. Pada bulan Ramadan tahun ini, ibu dari Keanu Massaid tersebut mengungkapkan bahwa jadwal kajiannya sudah penuh hingga akhir Ramadan.
“Dengan rasa syukur yang mendalam, saya menyadari bahwa ini adalah berkah dari Allah SWT. Sungguh luar biasa,” ujar Angelina Sondakh ketika diwawancara di studio Pagi Pagi Ambyar, Transmedia, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/4/2024).
Meskipun sering menjadi pembicara dalam kajian, wanita kelahiran 28 Desember 1977 ini menegaskan bahwa ia belum siap untuk dipanggil dengan sebutan ustazah. Ia lebih merasa nyaman jika dipanggil sebagai teman belajar.
“Tidak, saya tidak ingin dipanggil ustazah karena saya sadar masih banyak yang harus dipelajari. Jadi, saya lebih suka disebut sebagai teman belajar atau hamba Allah saja,” ungkapnya.
Angelina Sondakh juga berbagi cerita tentang awal mula ia menjadi pembicara dalam kajian. Hal ini dimulai setelah ia keluar dari penjara.
“Tiga bulan setelah saya bebas, banyak yang bertanya bagaimana saya bisa kuat menghadapi ujian tersebut. Akhirnya saya berbagi pengalaman. Para pendengar yang Muslim kemudian meminta ayat-ayat Al-Quran, sehingga saya membagikan cerita saya yang terkait dengan ayat-ayat tersebut,” tambahnya.
Selain menjadi pembicara dalam kajian, Angelina Sondakh juga menyatakan bahwa ia senang dengan antusiasme masyarakat yang datang mengikuti kajiannya. Ia juga membuka kelas untuk menghafal Al-Quran.
“Tetapi tidak banyak, hanya sekitar 10 atau 15 orang di kelas penghafal Al-Quran. Kita belajar bersama, dan saat ini saya sendiri sedang mempelajari hingga juz ke-15,” jelasnya.
Pada tahun 2012, Angelina Sondakh terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan banyak pihak. Wanita yang akrab disapa Angie itu terlibat dalam kasus korupsi di Palembang.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyusunan anggaran dan suap proyek senilai Rp5 miliar pada pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS