Berita UtamaHealth

Akses JKN Makin Luas, Per 1 September 2026 Program JKN Telah Layani 98,8 Persen Populasi Indonesia

×

Akses JKN Makin Luas, Per 1 September 2026 Program JKN Telah Layani 98,8 Persen Populasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9/2026) di Jakarta. (Batakpost.com/Doc BPJS Kesehatan)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Ia menambahkan, penguatan mutu layanan juga perlu dirasakan langsung oleh peserta ketika berada di fasilitas kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu sebagai bagian dari upaya memperkuat pengalaman peserta dalam memperoleh informasi dan pendampingan selama mengakses layanan kesehatan.

Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Melalui skema ini, peserta JKN yang memiliki AKT dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, sehingga peserta tidak perlu menanggung out-of-pocket di luar ketentuan. KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara BPJS Kesehatan dan AKT.

IKLAN
IKLAN

“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” tutur Pujo.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat mengatakan, perluasan akses layanan JKN perlu berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan Program JKN. Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena secara langsung menentukan pengalaman peserta, sehingga pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.

Foto para penerima apresiasi Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Dalam Pelayanan Kesehatan Program JKN Tingkat Nasional Tahun 2026. (Batakpost.com/Doc: BPJS Kesehatan).

Ia menambahkan, Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta. Penguatan tersebut juga perlu didukung kolaborasi seluruh ekosistem JKN, termasuk melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat integrasi ekosistem kesehatan nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi menjelaskan Program JKN merupakan salah satu pondasi penting dalam pembangunan Indonesia sehingga perlu dipastikan setiap peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan. Transformasi kesehatan yang terus dijalankan juga perlu berjalan seiring dengan transformasi mutu layanan, termasuk melalui penguatan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dalam memastikan akses layanan kesehatan semakin luas dan berkualitas bagi masyarakat.

“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat. Semangat gotong royong harus kita maknai sebagai kerja sama dan tanggung jawab yang jelas dari seluruh pihak, baik pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, maupun masyarakat,” tegas Maria.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Menurutnya, JKN merupakan wujud nyata gotong royong bangsa dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Untuk menjaga keberlanjutan dan memperkuat manfaat JKN, perlu adanya komitmen dan kontribusi dari seluruh ekosistem JKN. Pemerintah berperan melalui dukungan kebijakan, regulasi, dan pembiayaan, peserta dengan menjaga kepesertaan tetap aktif serta memenuhi kewajibannya, sementara fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan diberikan sesuai standar, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cak Imin.

Selanjutnya Baca: Di sisi pelayanan…