Tapteng, 18/1 (Batakpost.com)- Polisi menangkap seorang petani berinisial HM (34) warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, Kamis malam (14/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, HM ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Tersangka HM ditangkap di Jalan Lintas Sibolga-Barus, depan Polsek Sorkam,” kata Horas Gurning kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Dari tersangka HM, polisi mengamankan barang bukti 35 ampul daun ganja kering seberat 29,03 gram yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna putih.
Selain itu, juga diamankan satu buah handphone merk Siaomi warna hitam milik tersangka, serta uang Rp 45 ribu.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa ada pelaku narkoba akan melintas di wilayah hukum Polsek Sorkam.
Personil Polres Tapteng langsung bergerak, tepat di Jalan Lintas Sibolga-Barus, tepatnya di depan Polsek Sorkam, tersangka HM melintas, dan langsung menangkapnya.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan tersangka HM, dan menemukan satu plastik makanan ringan merk Appitos yang berisikan 35 ampul daun ganja kering,” jelas Gurning.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka HM dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng. (red)