Berita UtamaTapanuli Tengah

Viral! Pria 29 Tahun yang Resahkan Warga dan Sopir Truk di Tapteng Ditangkap Polisi

×

Viral! Pria 29 Tahun yang Resahkan Warga dan Sopir Truk di Tapteng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria yang meresehkan warga dan sopir truk di Tapian Nauli Tapteng berhasil diamankan satuan reskrim dari Polres Tapteng, pada Selasa (6/10/2026). (Batakposst.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 10/10 (Batakpost.com)– Pria yang viral di media sosial karena aksinya yang meresahkan masyarakat dan sopir truk di Kecamatan Tapian  Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil ditangkap Saturan Reskrim Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (6/10/2026) kemarin.

Ada pun pria nekat itu berinisial PH alias Bapak Ica (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli. PH ditangkap usai diduga melakukan dua aksi kriminal dalam satu hari yakni penganiayaan terhadap warga dan pengancaman serta pengrusakan terhadap sopir truk di jalur Rampa, Kecamatan Sitahuis.

IKLAN
IKLAN

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi dari korban Pandu Ritonga dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Deprianto Panjaitan yang diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Dian.

Aksi pelaku terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB dengan lokasi kejadian pertama (penganiayaan) di Desa Mungkur.

Korban Pandu Ritonga yang sedang duduk di atas sepeda motor di Lingkungan III Mungkur, tiba-tiba didatangi pelaku. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung meninju pipi kiri korban. Saat korban menghindar, pelaku makin beringas menarik baju korban hingga robek dan kembali memukul. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan membawa motor korban dan mencoba menabraknya! Aksi baru berhenti setelah pemilik warung sekitar mengusir pelaku.

Di hari yang sama, di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, pelaku menghadang truk Fuso bermuatan pupuk BK 8079 CT yang dikemudikan Deprianto Panjaitan. Pelaku menyetop paksa truk sambil menuduh tak berdasar bahwa sopir membawa sabu-sabu. Meski dibantah, pelaku nekat memanjat bak truk, merusak segel, dan merobek tenda penutup truk hingga korban rugi Rp500.000.

Pelaku juga melontarkan ancaman sambil menunjuk korban sebelum kabur. Polisi bertindak tegas usai menerima laporan dan berhasil mengamankan tersangka PH. Saat ini PH sudah ditahan di Polres Tapteng. Untuk perkara penganiayaan, proses hukum tegas dilanjutkan. Sementara untuk perkara pengancaman dan pengrusakan, kepolisian merencanakan upaya mediasi antara kedua belah pihak sesuai prosedur. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW