Berita UtamaTapanuli Tengah

Akhirnya Polres Tapteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Pos Jaga Rumdis Bupati

×

Akhirnya Polres Tapteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Pos Jaga Rumdis Bupati

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum Tapanuli Tengah (AP3H-TT), yang menanyakan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan wartawan dan aktivis di pos jaga Rumdis Bupati Tapteng, Selasa (22/9/23026). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 23/9 (Batakpost.com)– Akhirnya Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan atas Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Pirmansyah Pasaribu setelah 8 bulan proses.

Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/579/IX/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026 yang diterima langsung oleh Marhamadan Tanjung selaku pelapor.

IKLAN
IKLAN

Dalam SP2HP dijelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/37/1/2026/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 29 Januari 2026 terkait dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Pos Jaga Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Tapteng, Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Dalam SP2HP, Polres Tapteng menyebut penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan terhadap tersangk berinisial AS.

Penyidik mengambil kesimpulan tersebut berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara belum lama ini.

Polisi menyebut Marhamadan dan Erik menjadi korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh AS dan OM.

Sementara itu, terhadap terlapor lainnya, yakni DFL dan JSS, penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pun demikian, penyidikan terhadap kedua terlapor tersebut masih berlanjut.

“Berdasarkan dua alat bukti ada 2 orang yang patut diduga melakukan penganiayaan terhadap Marhamadan Tanjung dan Erik Firmansyah Pasaribu. Namun, kata Dian, penyidik Polres Tapteng tidak berwenang melakukan penetapan tersangka terhadap 1 orang lainnya karena merupakan nonsipil,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian.

Dian menyebutkan bahwa ada 2 orang yang sudah terpenuhi minimal dua alat bukti. Namun yang menjadi kewenangan penyidik hanya 1 orang (ditetapkan tersangka). Sedangkan yang 1 lagi nonsipil (militer).

Setelah penetapan AS sebagai tersangka, penyidikan perkara kini memasuki tahapan lanjutan. Polisi juga mempersilakan pelapor memberikan tambahan bukti maupun informasi yang berkaitan dengan perkara kepada penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu korban sekaligus pelapor Marhamadan Tanjung mengucapkan terima kasih kepada Polres Tapteng yang sudah menetapkan tersangka untuk satu orang. Meskipun proses laporan dinilainya lambat, dia tetap menyampaikan apresiasi.

“Terima kasih kepada Polres Tapteng yang sudah menetapkan 1 tersangka. Saya selaku korban akan memberikan tambahan informasi kepada penyidik terkait kasus ini. Karena yang melakukan penganiayaan terhadap kami di pos jaga rumah dinas Bupati bukan hanya satu orang,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026). (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW