Berita UtamaNasional

16 WNA Asal Uzbekistan Terdampar di Alor: Diduga Ada Modus Penyelundupan Manusia Terorganisir

×

16 WNA Asal Uzbekistan Terdampar di Alor: Diduga Ada Modus Penyelundupan Manusia Terorganisir

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi NTT Saroha Manullang saat menunjukkan paspor dan ijin tinggal 16 WNA asal Uzbekistan yang terdampak dialor yang diduga ada modus penyeludupan manusia. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Kupang, 13/7 (Batakpost.com)– Sebanyak 16 orang warga negara Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 3 Juli 2026 lalu. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Dan ini diduga modus penyeludupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.

IKLAN
IKLAN

Menurut penjelasan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manulang, SE., MM, saat konferensi pers, peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.

Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.

Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda-Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari-dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.

“Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” ungkap Manulang.

Dari pemeriksaan administratif mengungkap fakta, bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.

Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi.

Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus-indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).

“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” ujar Saroha.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para WN Uzbekistan menunjukkan fakta mengejutkan, bahwa setiap orang mengeluarkan biaya sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 140 juta untuk menyewa kapal dan jasa agen perjalanan.

“Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal. Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka,” tegas Saroha.

Dia pun merinci bahwa perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali, melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari, sebelum akhirnya berencana keluar dari perairan Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi justru rusak di perairan Alor.

Selanjutnya Baca: Lebih Ganjil…