Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaTapanuli Tengah

Ketua Fraksi Gerindra Desak Ketua DPRD Tapteng Laporkan Sekwan ke APH Karena Langgar UU MD3

×

Ketua Fraksi Gerindra Desak Ketua DPRD Tapteng Laporkan Sekwan ke APH Karena Langgar UU MD3

Sebarkan artikel ini
Deni Herman Hulu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 26/3 (Batakpost.com) – Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudianto Lumbantobing disebut tidak mau melakukan pemarafan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota DPRD Tapteng yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (25/3/2026). Dan tindakan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

IKLAN
IKLAN

Diterangkan Deni Herman Hulu, berdasarkan Undang-Undang MD3, Sekretariat DPRD bertugas menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, serta memfasilitasi kebutuhan sehari-hari DPRD. Dan sidak yang dilakukan DPRD Tapteng itu merupakan tugas dan kebutuhan dari anggota DPRD untuk melakukan pengecekan atau pengawasan.

“Atas dasar itulah saya selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng mendesak Ketua DPRD agar segera melaporkan saudara Sekwan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah melanggar Undang-Undang MD3,” tegasnya.

Diakuinya, bahwa Sekwan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, dan mendukung fungsi DPRD dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tetapi jika dalam menjalankan tugasnya Sekwan melanggar aturan perundang-undangan (termasuk implikasi dari UU MD3), maka bisa dilaporkan ke APH.

“Dengan tidak mau memaraf SPT yang diajukan langsung oleh Ketua DPRD, maka saudara Sekwan sudah melanggar impikasi dari UU MD3 dan menghambat kinerja dewan dalam melakukan tugasnya dalam bidang pegawasan. Atas dasar itulah sekali lagi saya mendesak Ketua DPRD Tapteng untuk segera melaporkan saudara Sekwan ke APH,” kata Hulu dengan nada tegas.

Adapun alasan dari Plh Sekwan Rudianto Lumbantobing tidak memaraf SPT tersebut karena meminta waktu dan perlu mendapatkan persetujuan sebelum memaraf SPT. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa persetujuan tersebut dimintakan.

Sementara SPT yang diajukan oleh Ketua DPRD Tapteng adalah untuk melakukan Sidak guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penumpukan bantuan bencana di gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang belum tersalurkan kepada warga terdampak.

Dengan tidak diparafnya SPT tersebut oleh Sekwan, mengundang kecurigaan bagi anggota DPRD Tapteng, ada apa dengan bantuan bencana yang ada di gedung baru Kantor Bupati Tapteng. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW