Berita UtamaTapanuli Tengah

Formas Demo ke DPRD Tapteng “Save Inspektorat”, Rivai: Yang Bisa Mengganti Inspektorat Itu Adalah Bupati

×

Formas Demo ke DPRD Tapteng “Save Inspektorat”, Rivai: Yang Bisa Mengganti Inspektorat Itu Adalah Bupati

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani saat menerima langsung para pendemo di depan gerbang DPRD Tapteng. RIvai menegaskan bahwa yang bisa mengganti dan mengangkat Inspektorat adalah Bupati. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 16/10 (Batakpost.com)– Ratusan masyarakat Tapanuli Tengah (Tapteng) yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (Formas) melakukan aksi demo ke Gedung DPRD setempat di Pandan, Kamis (16/10/2025).

Tujuan dari aksi demo yang dikomandoi Edyanto Simatupang dan Simon Situmorang itu meminta agar DPRD Tapteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelematkan Inspektorat Tapteng.

“Kami meminta agar DPRD Tapteng segera membentuk Pansus menyelematkan Inspektorat Tapteng (Save Inspektorat). Karena mereka kekurangan sumber daya manusia (SDM), sementara banyak tugas yang harus mereka kerjakan karena Inspektorat itu bukan hanya memeriksa dana desa,” sebut Edyanto.

Disampaikan Edyanto, bahwa saat ini tenaga pemeriksa di Inspektorat Tapteng untuk dana desa hanya 15 orang, sementara permasalahan dana desa hampir di seluruh desa di Tapteng. Seyogianya jumlah pemeriksa itu sebanyak 102 orang.

“Untuk itulah kami meminta kepada DPRD Tapteng untuk meperjuangkan menambah jumlah tenaga pemeriksa di Inspektorat Tapteng guna menunjang kinerja Inspektorat Tapteng dalam menyelesaikan berbagai aduan masyarakat terkait dana desa,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Simon Situmorang yang menyatakan kalaulah pada aksi demo beberapa waktu lalu meminta dibentuk Pansus Dana Desa, maka pihaknya juga meminta agar dibentuk Pansus Inspektorat, supaya terungkap secara jelas dan transparan.

“Kami siap dilaga data dengan mereka yang meminta dibentuk Pansus Dana Desa,” tegas Simon.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani yang menerima langsung para pendemo di depan gerbang gedung dewan menegaskan, soal mempertahankan atau mengganti Inspektorat itu ada adalah hak prerogatif kepala daerah.

“Jadi yang berhak mengganti dan mengangkat Inspektorat itu adalah Bupati Masinton Pasaribu, bukan Ketua atau Anggota DPRD Tapteng. Dan saya tegaskan kepada kita semua, DPRD Tapteng tidak pernah melakukan intervensi apapun terkait Inspektorat mapun OPD Tapteng,” tegas Rivai.

Terkait permintaan pembentukan Pansus “Save Inspektorat”, kata Rivai, itu harus melalui Paripurna di DPRD, tidak bisa langsung diiyakan sebagaimana yang kalian minta.

Selanjutnya Baca: Kita Harus…