Berita UtamaPolitik

Dilaporkan ke Bawaslu, Paslon MAMA Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pilkada Tapteng

×

Dilaporkan ke Bawaslu, Paslon MAMA Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pilkada Tapteng

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dari Paslon KEDAN, Adi Mansar dan rekan saat melaporkan Komisioner KPU Tapteng, Selasa (24/9/2024). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 25/9 (Batakpost.com)– Adi Mansar selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yakin Paslon dari Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) akan dicoret sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024.

Ada pun alasan kuasa hukum Paslon KEDAN menyampaikan hal itu, mengingat laporan yang mereka masukkan ke Bawaslu Tapanuli Tengah pada Selasa (24/9/2024) dilengkapi dengan bukti-bukti dan fakta hukum yang kuat.

IKLAN
IKLAN

“Laporan yang kita sampaikan hari ini targetnya itu! Kita meminta keberanian teman-teman penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk mengoreksi pekerjaan apa yang telah dibuat oleh KPU,” kata Adi Mansar.

Menurut Adi Mansar, KPU tidak punya alasan menetapkan MAMA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024 dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Karena, PDI Perjuangan sebelumnya telah memberikan dukungan kepada Paslon KEDAN, dan telah didaftarkan secara sah ke KPU melalui aplikasi silon.

Hal itu sesuai dengan aturan yang ada pada PKPU 8 dan PKPU 10, yang diperkuat dengan Keputusan KPU 1229, tentang petunjuk teknis, yang menegaskan bahwa partai yang telah mengusung salah satu paslon dan sudah didaftarkan secara sah ke KPU, tidak dapat mencabut kembali dukungannya untuk mengusung paslon lain.

Selanjutnya Baca: Pada tanggal…