Berita UtamaTapanuli Tengah

PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Perkuat Sinergi dengan Kejari Sibolga Lewat MoU

×

PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Perkuat Sinergi dengan Kejari Sibolga Lewat MoU

Sebarkan artikel ini
Kajari Sibolga Syaiful Alamyuliastana, S.H., MH, bersama Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Berlinson Haloho saat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejari Sibolga, Selasa (3/9/2024). (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 3/9 (Batakpost.com)- PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin perkuat sinerginitas dalam pendampingan hukum lewat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU ini dilaksanakan pada Selasa (3/9/2024) di Cafe Matahari Pandan, Tapanuli Tengah.

IKLAN
IKLAN

Berlinson Haloho Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rencana penandatanganan MoU ini sudah lama dipersiapkan, namun karena banyaknya kegiatan sehingga baru hari ini terlaksana.

Dikatakannya, MoU ini juga merupakan arahan dari pimpinan yang meminta agar semua unit di bawah pimpinan Indonesian Power, wajib menjalin MoU dengan Kejaksaan di wilayah masing-masing sebagai bentuk sinerginitas.

“Dengan adanya MoU ini, kami dari UBP Labuhan Angin akan lebih nyaman dalam bekerja, karena tak dapat dipungkiri dalam kami berinteraksi dengan masyarakat bisa saja ada kelalaian termasuk dalam melaksanakan kegiatan di UBP Labuhan Angin,” ucapnya.

Dengan adanya MoU ini, pihaknya nanti dapat dibimbing dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang dipandu oleh kejaksaan sebagaimana tertuang dalam MoU bersama dengan Kejari Sibolga.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Sibolga beserta jajaran yang sudah hadir dan menandatangani nota kesepahaman bersama ini. Dengan MoU ini, kami yang bekerja dalam bidang kelistrikan dapat bekerja lebih nyaman lagi,” kata Berlinson.

Kajari Sibolga Syaiful Alamyuliastana, S.H., MH, dalam arahannya mengucapkan terima kasih atas adanya MoU PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin dengan Lembaganya.

“Artinya, lewat MoU ini ada kegiatan di Sibolga ini yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sibolga. Isyaallah, kami dari Kejari Sibolga akan memberikan pendampingan terkait adanya pekerjaan yang membutuhkan pendampingan hukum di UBP Labuhan Angin. Nanti Kasi Datun akan memaparkannya,” ucapnya.

Kajari Sibolga Syaiful Alamyuliastana, S.H., MH, bersama Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Berlinson Haloho saat menujukkan MoU yang sudah ditandatangani bersama Kajari Sibolga, Selasa (3/9/2024). (Batakpost.com/Jasgul)

Puryaman Harefa SH., MH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sibolga dalam paparannya menjelaskan, bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara berhak untuk mengamankan aset negara baik itu BUMD dan BUMN.

Lewat MoU ini kata dia, Kejaksaan Negeri Sibolga siap memberikan bantuan hukum ke PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin jika menghadapi permasalahan hukum baik itu perdata maupun pidana.

“Lewat surat kuasa dari UBP Labuhan Angin, kami selaku pengacara negara berhak secara ligitasi untuk melakukan gugatan atau menggugat sebagai kuasa hukum dari UBP Labuhan Angin di Pengadilan Negeri,” paparnya.

Demikian juga di bidang PTUN yang berkaitan dengan keputusan atau perselisihan dengan pihak ketiga, Kejari Sibolga bisa hadir mewakili UBP Labuhan Angin.

“Kami juga bisa melakukan penyelesaian perkara di luar Pengadilan (nonlitigasi). Artinya kami hadir bukan sebagai penuntut melainkan sebagai penasihat hukum,” tambah Kasi Datun.

Selain Kajari dan Kasi Datun, turut juga hadir Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, SH., MH, bersama para jaksa fungsional.

Sedangkan dari pihak UBP Labuhan Angin, hadir Alen Suryotomo (Asman Pemeliharaan), Zulham (Asman Energi Primer), Fatchur Rozaq (Asman RCBM), Ade Maranata Gorat (Asman ADM), Sintong Andreas Pasaribu (TL Pengadaan) dan karyawan karyawan UBP Labuhan Angin Lainnya. (Jasgul)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS