Medan, 22/7 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah menetapkan batas akhir pengosongan Mall Centre Point hingga hari Jumat (26/7/2024) ini. Ancaman tersebut dilontarkan setelah mall yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung membayar kewajiban pajak sebesar lebih kurang Rp 120 miliar.
“Dalam upaya memastikan semua pelaku usaha di Kota Medan memenuhi kewajibannya, kami telah memberikan waktu yang cukup bagi Mall Centre Point. Jika tidak ada pembayaran yang masuk, kami akan melakukan pembongkaran,” tegas Bobby Nasution dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, yang turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, serta pejabat tinggi lainnya.
Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, telah diperintahkan untuk mengirim surat peringatan kepada Mall Centre Point sejak tanggal 19 Juli lalu, dengan tenggang waktu satu minggu untuk melakukan pengosongan.
“Bila ada itikad baik dari pihak Mall Centre Point untuk menyelesaikan kewajibannya, kami siap menerima itu. Namun, tindakan ini kami lakukan untuk memastikan keadilan di Kota Medan,” tambah Bobby Nasution.
Pemko Medan menegaskan bahwa tujuan dari langkah ini bukan untuk menghambat usaha, namun untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi kewajiban pajak mereka secara adil dan merata.
Pemberitahuan ini mengirimkan sinyal keras kepada pengusaha di Kota Medan mengenai kepatuhan pajak sebagai prioritas utama dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS