Berita UtamaTapanuli Tengah

Bawaslu Kabupaten Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 10 TPS

×

Bawaslu Kabupaten Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 10 TPS

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Tapanuli Tengah Rommy Pasaribu saat memberikan keterangan terkait PSU yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU Tapanuli Tengah. (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 1/3 (Batakpost.com)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, merekomendasikan KPU setempat untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu atas laporan dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor kepada Bawaslu Kabupaten.

IKLAN
IKLAN

“Ada 10 TPS yang kita rekomendasikan ke KPU agar dilaksanakan PSU, dan hasilnya 7 TPS sudah dilaksanakan dan tinggal 3 TPS lagi,” terang Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu kepada batakpost.com, Kamis (29/2/2024) malam, usai acara pertemuan dengan 8 Partai Koalisi di Kantor Bawaslu Tapteng.

Ada pun 7 TPS yang sudah dilakukan PSU, yaitu; TPS 1 Gunung Kelambu, TPS 3 Lumut Nauli, TPS 2 Muara Ore, TPS 19 Kecamatan Sarudik, TPS 4 Muara Ore, TPS 11 Pondok Batu, TPS 2 Pasar Garu. Sedangkan yang sedang dan akan berlangsung PSU, yaitu; TPS 7 Lubuk Tukko, TPS 4 Sitardas, TPS 9 Lubuk Tukko.

Sedangkan alasan yang paling mendasar direkomendasikannya PSU untuk 10 TPS tesebut karena alasan penerangan.

“Setelah kita lihat bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor, memang rata-rata penerangan sewaktu proses penghitungan suara di TPS tersebut tidak memadahi. Merujuk pada aturan yang berlaku, bahwa kurangnya penerangan saat proses penghitungan surat suara dapat dilakukan penghitungan ulang,” jelas Rommy.

Sementara itu saat proses rekapitulasi KPU pada hari keempat yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pandan, Kamis (29/2/2024) malam, terjadi pro dan kontra sesama Koalisi 8 Partai Politik terkait PSU tersebut, sehingga diputuskan agar persoalan itu dibahas di kantor Bawaslu Tapanuli Tengah, supaya tidak mengganggu proses rekapitulasi di Gedung Serbaguna Pandan.

Padahal berdasarkan penjelasan dari Bawaslu, laporan dari koalisi 8 Parpol itulah yang ditindaklanjuti Bawaslu ke KPU agar dilaksanakan PSU di sejumlah TPS yang ada di Tapteng. (Jasgul)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS