Berita UtamaTapanuli Tengah

Pengurus Baznas Kabupaten Tapteng Masa Bakti 2023-2028 Dilantik, Syahfari Hasibuan Sebgai Ketua

×

Pengurus Baznas Kabupaten Tapteng Masa Bakti 2023-2028 Dilantik, Syahfari Hasibuan Sebgai Ketua

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Tapteng saat melantik pengurus bars Baznas Tapanuli Tengah Periode 2023-2028, Senin (29/1/2024). (Batakpost.com/Diskominfo)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 29/1 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH melantik Kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Masa Bakti 2023-2028 di Ruang Kerja Bupati Tapteng, Senin (29/1/2024).

Pelantikan Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Keputasan  Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 95/KESRA/2024 Tanggal 17 Januari 2024 Tentang Penetapan Pembina dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028.

IKLAN
IKLAN

Ada pun Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilantik antara lain; H. Syahfari Hasibuan menjadi Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah, Supratman menjadi Wakil Ketua I, M. Yusri Tanjung menjadi Wakil Ketua II, H. Ramli Samosir lmenjadi Wakil Ketua III.

Pj Bupati dalam sambutannya mengatakan pelantikan Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028 ini untuk mengemban amanah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan Zakat yang telah dijabarkan dengan peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23 tahun  2011 tentang pengelolaan Zakat.

“Kami mengharapkan kiranya Pengurus Baznas  Kabupaten Tapanuli Tengah yang baru dapat lebih giat dalam melaksanakan tugas dengan cara menggali sumber sumber  Zakat di luar Aparatur Sipil Negara. Selain itu Pengurus Baznas dapat lebih mensosialisasikan dapat lebih berkontribusi dengan berkomunikasi aktif dengan jajaran Organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam,” kata Sugeng.

Sugeng juga mengimbau dan mengharapkan agar kiranya pengelolaan Baznas ke depan jauh dari unsur-unsur politis, karena Baznas adalah organisasi yang disahkan oleh Pemerintah berdasarkan Syariat Islam. “Ini adalah dalam rangka melaksanakan Syariat Islam dan nilai-nilai islam di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu amanah ini kiranya dapat dijalankan dengan penuh kesadaran sebagaimana sumpah kita takut kepada Allah SWT, jangan pernah kita menyalahgunakan Baznas untuk kepentingan kepentingan lain yang kiranya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pesan Sugeng.

Acara pelantikan itu turut dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Ketua MUI Kabupaten Tapanuli Tengah. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS