Berita UtamaHealth

Kehilangan Suami Karena Kecelakaan Kerja, Rayati Manik Terima Santunan Rp 234 Juta Lebih dari BP JAMSOSTEK

×

Kehilangan Suami Karena Kecelakaan Kerja, Rayati Manik Terima Santunan Rp 234 Juta Lebih dari BP JAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini
Kepala PPN Sibolga Makkasau didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Sibolga Boy Citra Tobing, Kasubbag Umum PPN Sibolga Roida Susi Manurung, saat menyerahkan santunan kematian kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Deprin Manurung yang diterima istrinya Rayati Manik, Senin (24/7/2023). (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 24/7 (Batakpost.com)- Kematian bukanlah hal yang diinginkan, apalagi hal itu terjadi saat bekerja. Namun yang namanya musibah bisa terjadi kapan saja di mana saja serta kepada siapa saja.

Hal itulah yang dialami Deprin Manurung (39) yang bekerja sebagai Security di PPN Sibolga. Di mawa waktu itu, dia mengalami kecelakaan kerja, kakinya tertusuk paku yang mengakibat terjadinya infeksi tetanus. Akibat infeksi itu, kaki almarhum harus diamputasi.

IKLAN
IKLAN

Walaupun kakinya sudah diamputasi, Deprin tetap tak terselamatkan. Dia harus meningglkan istrinya Rayati Manik (40) bersama kedua buah hatinya akhir Desember 2022 lalu.

Beruntung kedua Pasutri ini sudah didaftarkan Kepala PPN Sibolga Makkasau, sebagai peserta BP JAMSOTEK sejak tahun 2020 lalu. Sehingga berhak menerima santunan dari BP JAMSOSTEK sebesar Rp 234.917.0094, ditambah lagi beasiswa untuk kedua anak korban sampai dengan tamat Sarjana.

Penyerahan santunan kematian dari BP JAMSOSTEK Sibolga ini dilangsungkan pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) kepada masyarakat pengguna jasa layanan dari PPN Sibolga, Senin (24/7/2023) yang dihadiri langsung oleh Kepala BP JAMSOSTEK Cabang Sibolga Boy Citra Lumbantobing didampingi Staf Alfredo Gurusinga, disaksikan oleh Kepala PPN Sibolga beserta seluruh peserta FKP.

Boy menjelaskan rincian santunan yang diterima ahli waris almarhum Deprin, yaitu, Rp 130 juta Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja, Rp 70 juta biaya pengobatan termasuk biaya amputasi. Dan sisanya biaya pemakaman.

Sesuai dengan ketentuan kata dia, bahwa setiap peserta BP JAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji yang didaftarkan, ditambah dengan biaya pemakaman serta JHT, dan beasiswa bagi dua orang anak bagi peserta yang sudah membayar iuran minimal 3 tahun.

Selannjutnya baca: Jadi total…