Medan

Pemko Medan Menegaskan Kesesuaian Fungsi Bangunan Gedung dalam Proses Penerbitan Persetujuan

×

Pemko Medan Menegaskan Kesesuaian Fungsi Bangunan Gedung dalam Proses Penerbitan Persetujuan

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Menegaskan Kesesuaian Fungsi Bangunan Gedung dalam Proses Penerbitan Persetujuan
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 11/7 (Batakpost.com) – Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) akan mengawasi dan memeriksa kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah, serta Peraturan Zonasi. Pengajuan PBG yang tidak sesuai dengan ketentuan kawasan tersebut akan ditolak oleh Pemko Medan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, yang mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sesi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan. Pemandangan umum tersebut diungkapkan oleh Daniel Pinem dalam Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Gedung DPRD Medan pada hari Selasa, 11 Juli.

Dalam menjawab pertanyaan terkait langkah yang diambil Pemko Medan terhadap bangunan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan hanya dijadikan sebagai investasi, tanpa dihuni sehingga menciptakan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan bahwa penelantaran bangunan tidak termasuk dalam materi muatan Ranperda PBG. Menurutnya, Ranperda PBG merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mengubah ketentuan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.

“Terkait pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khususnya akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga tetap layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan memperpanjang kualitas dan keandalan gedung, yang akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.

Menanggapi pertanyaan mengenai penindakan yang lebih tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau SIMB, seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui Dedy Aksyari Nasution, Aulia mengungkapkan bahwa Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak terkait dalam pengawasan izin retribusi bangunan untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyoroti perlindungan terhadap kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan, Aulia menjelaskan bahwa kawasan cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2024. Dalam hal bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaannya melibatkan masyarakat adat. Selain itu, tim ahli cagar budaya juga terlibat dalam pemeriksaan bangunan gedung yang merupakan cagar budaya, sesuai dengan ketentuan Ranperda.

Pada kesempatan tersebut, Aulia juga menjawab pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hati Nurani Rakyat).

Dengan adanya penekanan dari Pemko Medan terhadap kesesuaian fungsi bangunan gedung dalam penerbitan PBG, diharapkan dapat tercipta tata ruang dan tata wilayah yang teratur serta menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan.