Tapteng, 16/6 (Batakpost.com)- Berkat kicauan seorang pengedar ganja yang sudah terlebih dahulu ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng, petugas berhasil mengamankan seorang Bandar ganja dari kediamannya di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Petugaspun berhasil menyikat ganja kering siap edar satu bal dengan berat 1,4 kilogram yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Chirsitan Samma melaui Kasi Humas mejelaskan kepada wartawan, bahwa tertangkapnya bandar ganja berinisial MAN alias NST (42), warga Lingkungan II, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut Tapanuli Tengah pada Selasa (13/6/2023) berkat hasil pengembangan dari pengedar yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas.
Dari hasil pengakuan JS pengedar yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas, dia mengaku bahwa barang haram itu dia peroleh dari MAN. Dengan membawa JS ke kediaman MAN, polisi berhasil mengamankan MAN tanpa perlawanan.
“Sewaktu dilakukan pengeledahan petugas menemukan satu bal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat, empat ampul ganja kering yang dibalut kertas warna coklat berada di bawah tangga rumah, dan satu unit ponsel warna biru,” terang AKP Horas Gurning, Jumat (16/6/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MAN alias NST beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No. 35 THN 2009 tentang narkoba. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS