Tapteng, 14/6 (Batakpost.com)- Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing, telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk meminta pertanggungjawaban dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitahuis.
Baktiar Lumbantobing, Kades Naga Timbul, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut diajukan karena ia merasa keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 tanggal 14 Maret 2023, yang menetapkan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024.
Menurut Baktiar Lumbantobing, salah satu nama Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 tersebut tidak sesuai dengan nama yang diusulkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024.
Baktiar mencurigai adanya pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul tersebut, yang kemudian diserahkan ke KPU Tapteng untuk dimasukkan dalam surat keputusan KPU.
“Surat keputusan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS saya serahkan kepada Ketua PPK untuk diserahkan ke KPU Tapteng, tapi belakangan kita ketahui ada nama yang diganti. Kita menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan sehingga kasus ini kita laporkan pada tanggal 17 Mei lalu dan hari ini kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan dari Reskrim Polres Tapteng,” kata Kades Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Yusuf Pardamean Nasution, SH, serta perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Polres Tapteng, pada Selasa (13/6/2023).
Yusuf Pardamean Nasution, SH, sebagai Kuasa Hukum Kades Naga Timbul, menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dilaporkan ke Polres Tapteng setelah diketahui bahwa nama staf sekretariat PPS yang ditetapkan oleh KPU Tapteng tidak sesuai dengan nama yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul.
“Ada satu nama yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul yang muncul. Padahal nama yang diusulkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 adalah Meid Donal Simanungkalit, bukan Bulan Hutagalung. Maka dengan itu, kita menduga ada Pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, maka Ketua KPU Tapteng beserta Ketua PPK Sitahuis inisial CH, harus bertanggung jawab. Atas dasar itulah adanya laporan pengaduan ke Polres Tapteng,” ucapnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS