Sibolga, 5/4 (Batakpost.com)- Dalam Operasi Pekat Toba-2023 Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian. Dua tersangka yang ditangkap melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.
Kejadian terjadi pada Senin, 3 April 2023, pukul 22.00 WIB di Jalan Albertus No. 4 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Perjuangan Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Sibolga.
Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jalan Albertus No. 4. Kemudian, bersama dengan saksi-saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp 600.000 dan 36 buah screenshoot percakapan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang, SH., MH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dimulai pada Senin, 3 April 2023, pukul 21.50 WIB. Ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah Homestay di Jalan Albertus No. 4.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS (20) yang berperan sebagai mucikari dan YM (16) sebagai korban dalam kasus ini.
“Tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” ujar Donny. (ril)