Sibolga

Kasus Penganiayaan Diselesaikan secara Restorative Justice

×

Kasus Penganiayaan Diselesaikan secara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Diselesaikan secara Restorative Justice. (Ist)
Kasus Penganiayaan Diselesaikan secara Restorative Justice. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 30/7 (Batakpost.com)- Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan Restorative Justice antara pelaku dan korban penganiayaan tanpa proses peradilan, Sabtu, (30/7/2022).

Demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas AKP R Sormin kepada wartawan, Sabtu sore.

Ada pun kronologis penganiayaan menurut Sormin, di mana pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh IN kepada Alberto Nainggolan.

BACA JUGA:Bupati Nias Utara Minta Seluruh OPD Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sesudah itu dilakukanlah mediasi dengan didampingi oleh tokoh masyarakat dan unsur pemerintah (Kepling).

Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan dicapailah poin-poin kesepakatan, yaitu; Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku. Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan dengan membuat permohonan pencabutan laporan. (ril)