Gunungsitoli, 24/3 (Batakpost.com)- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Salim selaku pemateri tentang hukum pada pelaksanaan kegiatan TMMD ke-110 tahun 2021 Kodim 0213/Nias, menegaskan, bahwa hukum itu harus ditegakkan.
Kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka kegiatan TMMD ini dilangsungkan di Aula SMP N 3 Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Rabu (24/3).
Dikatakan Salim, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan Kejaksaan Negeri Gunungsotili, sebagai bukti kerja sama yang baik antara Kodim dengan Kejaksaan.
“Kami berterima kasih kepada Kodim 0213/Nias yang melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan TMMD yang melibatkan dari unsur Kejaksaan. Kita apresiasi dengan harapan masyarakat akan mengerti arti dari hukum itu sendiri. Sehingga masyarakat terhindar dari hukum. Ini adalah langkah baik yang harus kita teruskan dan kita dukung,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tahun Ini Kejaksaan Negeri Sibolga Awasi 84 Proyek
Diharapkannya, masyarakat yang hadir bisa menyampaikan kepada warga yang belum bisa hadir tetang materi penyuluhan hukum tersebut. Sehingga informasi tentang hukum ini bisa menyebar luas di tengah-tengah masyarakat.
“Kita berharap masyarakat yang hadir pada kegiatan ini bisa menyampaikan informasi ini bahwa, hukum itu harus benar-benar ditegakan dan yang tidak baik itu harus kita hindarkan sehingga tidak terlibat atau berhadapan dengan penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Dandim 0213/Nias, Letkol Inf TP. Lobuan Simbolon selaku Dansatgas TMMD ke-110 mengharapkan kesadaran masyarakat tentang arti dari hukum semakin meningkat.
“Dengan adanya kesadaran hukum, kita harapkan adanya ketertiban, kedamaian, ketentraman di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. (ril)