Tapteng, 28/3 (Batakpost.com)-Jajaran Reksrim Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengamankan pemain judi jenis Kim di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melaui Paur Humas, Ipda JS Sinurat, tersangka berinisal SH (42), pekerjaan wiraswasta, warga Lingkungan IV, Kelurahan PO Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Awalnya kata Paur Humas, Pesonel Polres Tapteng menerima laporan dari masyarakat pada hari Jumat 27 Maret 2020 sekira pukul 19.30WIB yang menyebutkan di salah satu warung di Lingkungan IV, Kelurahan PO Hurlang, Kecamatan Kolang ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis Kim. Selanjutnya Personel melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.30 WIB petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang disampaikan warga sedang melakukan perjudian Kim.
“Petugas kita kita langsung melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan terhadap tersangka. Dan menyita barang bukti dari tangannya berupa uang tunai sebesar Rp557.000, Handphone Nokiawarna abu-abu, 1 buah, 10 blok notes kecil bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM. Juga diamankan 2 buah buku tafsir mimpi, 2 papan nomor tebakan angka judi keluar, 1 buku blok notes bertuliskan nomor tebakan angka judi Kim, 7 lembar kertas kecil bertuliskan nomor tebakan angka judi Kim, 93 lembar kertas karbon kecil,” terang Sinurat kepa wartawan Sabtu (28/3/2020) di Mapolres Tapteng.
Kini tersangka SH beserta barang buktinya diamankan Mapolres Tapteng guna proses sidik. (Ril)