Siantar, 25/7 (Batakpost.com) – Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, telah menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar mengenai Ranperda Kota Pematang Siantar atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Pernyataan ini disampaikan pada hari Selasa pagi, 25 Juli 2023, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar. Dalam jawabannya, dr. Susanti menyoroti beberapa hal, termasuk pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penegasan batas wilayah Kota Pematang Siantar.
Salah satu hal yang diangkat oleh dr. Susanti adalah tentang peninjauan tapal batas wilayah Kota Pematang Siantar. Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar bersama Tim PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan lapangan dan mencapai kesepakatan mengenai batas-batas kecamatan/nagori yang berbatasan. Hasil peninjauan ini telah dituangkan dalam berita acara.
Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah, Pemerintah Kota Pematang Siantar telah menetapkan koordinat lapangan berdasarkan sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, hasil peninjauan ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk proses lebih lanjut.
dr. Susanti menekankan pentingnya netralitas ASN, terutama menjelang tahun politik 2024. Ia mengungkapkan bahwa azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti setiap ASN tidak boleh memihak atau berpihak pada kepentingan tertentu.
Terkait pencapaian target kinerja dan hubungannya dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dr. Susanti menyatakan bahwa seluruh program kegiatan yang dianggarkan telah terealisasi dengan baik dan Pemko Pematang Siantar telah melakukan efisiensi anggaran pada beberapa pos belanja, seperti barang dan jasa, barang pakai habis, perjalanan dinas dalam negeri, dan jasa kantor. Meskipun begitu, terdapat beberapa program kegiatan yang pembayarannya belum mencapai 100 persen.
Pada kesempatan tersebut, dr. Susanti juga menyampaikan komitmen Pemko Pematang Siantar dalam menjalin hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, dr. Susanti tidak menutup mata terhadap peran anggota DPRD dalam pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi. Ia menyatakan bahwa Pemko Pematang Siantar akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan IPM melalui program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aris Sudarto, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Asisten, dan Staf Ahli.