Tapteng, 30/9 (Batakpost.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pejabat pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, baik Eksekutif dan Legislatif terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) sangat tinggi atau cukup baik.
Hal itu sesuai dengan Statistik Pelaporan Kepatuhan LHKPN Periode 2021.
Dalam statistik itu dijelaskan, bahwa jumlah wajib lapor pejabat Pemkab Tapanuli Tengah (Eksekutif) sebanyak 109 orang. Dan keseluruhannya sudah melapor dengan kepatuhan 100 persen. Untuk Legislatif wajib lapor 34 orang, dan semuanya sudah lapor dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
BACA JUGA: Inspektorat: Tidak Ada Ditemukan Anggaran Rp 1,1 M Untuk Rehab Kantor Desa Gonting Mahe Tapteng
“Terima kasih kepada pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah melaporkan LHKPN nya ke KPK,” kata Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung pada acara Rakor Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Tapanuli Tengah yang diselenggarakan oleh KPK, Selasa (27/9/2022) di Gedung Serbaguna Pandan, Tapanuli Tengah.
Selain tingkat kepatuhan LHKPN, dalam Statistik Laporan Gratifikasi pejabat Eksekutif maupun Legislatif Tapteng ke KPK belum ada laporan gratifikasi terhitung tahun 2015-2021.
Maruli berharap agar tingkat kepatuhan itu terus dipertahankan. (red)