Karena ini sifatnya khusus kata Sekda, maka penganggarannya dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Sibolga. Pemkot Sibolga hanya melaporkan ke DPRD Sibolga atas program pemulihan ekonomi nasional di Kota Sibolga yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur, termasuk rencana pembangunan pasar ikan modern.
Ketentuan terkait pinjaman PEN juga sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.
Kepala Bappeda Kota Sibolga, Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd, menambahkan, proses pengajuan kepada PT SMI (Lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan), telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PEN. Tidak ada rapat, pertemuan, atau keputusan dewan yang terlibat dalam hal itu.
Hal senada juga ditegaskan Rahmat Tarihoran selaku Kepala BPKAD Kota Sibolga, di mana proses pencairan dana PEN yang dilakukan oleh Pemkot Sibolga tanpa persetujuan DPRD Sibolga, dan itu sesuai dengan aturan. Dan nantinya dana itu berpotensi menjadi beban keuangan Pemkot Sibolga di masa mendatang.
Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kota Sibolga berharap, melalui konferensi pers yang mereka lakukan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS