Jakarta, 15/11 (Batakpost.com)- TikTok Indonesia memastikan bahwa tidak akan ada iklan politik yang diperbolehkan di platform tersebut menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara TikTok dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (15/11/2023).
Faris Mufid, Public Policy and Government Relation TikTok Indonesia, menjelaskan bahwa TikTok memiliki kebijakan global yang melarang iklan politik.
“TikTok tidak boleh iklan politik. Jadi, kami sedikit berbeda dengan platform lain. TikTok tidak mengizinkan iklan politik dan kebijakan ini berlaku global,” kata Faris kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa ciri khas iklan politik adalah konten berbayar, di mana pengiklan dapat membayar untuk mengatur sejauh apa dan seberapa kuat iklan tersebut mencapai audiens melalui platform media sosial.
Namun, larangan iklan politik tidak berarti TikTok akan bebas dari konten politik. Faris menjelaskan bahwa konten politik tetap diperbolehkan selama tidak melanggar panduan komunitas TikTok. Bedanya, penyebarannya bersifat organik dan tidak diatur berdasarkan keinginan pengiklan.
Faris juga mengakui bahwa TikTok menyadari antusiasme tinggi pengguna terkait Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi. “Makanya kami hari ini membuat MoU dengan KPU. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan MoU dengan Bawaslu dan dengan kementerian/lembaga lainnya untuk bisa memberikan informasi yang akurat dari sumber otoritatif,” ungkapnya.
“Sejak TikTok berdiri, kami tidak mengizinkan iklan politik karena pendekatan TikTok merupakan entertainment platform, namun kami juga sadar berkaitan dengan Pemilu 2024, ini kan sifatnya besar sekali ya, masif,” pungkas Faris. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS