Berita UtamaTapanuli Tengah

Tidak Dihadiri Bupati Masinton, Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029 Diskors DPRD Tanpa Batas Waktu

×

Tidak Dihadiri Bupati Masinton, Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029 Diskors DPRD Tanpa Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 30/7 (Batakpost.com)– Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Rabu (30/7/2025) diskors tanpa batas waktu.

Diskorsnya rapat itu dikarenakan anggota dewan meminta supaya Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu atau Wakilnya Mahmud Efendi Lubis hadir langsung dalam rapat tersebut tanpa diwakilkan atau dikuasakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap.

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani itu langsung diwarnai interupsi dari anggota DPRD.

Interupsi pertama datangnya dari Madayansyah Tambunan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029 adalah membahas rencana pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah lima tahun ke depan sesuai dengan visi misi kepala daerah.

Seyogianya kata dia, Bupati dan Wakil Bupatilah yang memberikan penjelasan terkait RPJMD tersebut, bukan dikuasakan kepada Sekda.

“Ini bukan pertama kali saudara Bupati Masinton Pasaribu tidak menghadiri Paripurna di DPRD terhormat ini. Kami meminta kepada Ketua DPRD agar kita mempergunakan hak interpelasi kita untuk meminta keterangan dari Bupati agar hal yang sama tidak terulang kembali,” tegas Madayansyah yang disambut dengan kata setuju dari anggota dewan.

Interupsi kedua datangnya dari Willy Sahputra Silitonga dari Fraksi NasDem. Dia sependapat dengan Fraksi Gerindra di mana RPJMD tersebut adalah produk dari eksekutif untuk dibahas di legislatif. Sepatutnya harus kepala daerah yang menyampaikannya bukan dikuasakan kepada Sekda.

“Untuk itu pimpinan dewan yang terhormat, kami dari Fraksi NasDem meminta agar rapat ini diskors sampai kepala daerah yang menyampaikan RPJMD nya. Jka kepala daerah tidak bisa hadir hari ini, maka kita minta paripurna ini dijadwal ulang dan dibuat berita acaranya,” kata Willy.

Menanggapi interupsi dari kedua Fraksi (Gerindra dan NasDem), Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai menegaskan, bahwa Paripurna RPJMD tersebut tidak bisa diterima sebelum kepala daerah hadir langsung di Rapat Raripurna.

Selai itu juga, Ketua DPRD menegaskan, bahwa sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Ranperda RPJMD wajib disampaikan paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah, namun nyatanya permohonan pembahasan RPJMD dari kepala daerah masuk ke DPRD baru tanggal 24 Juli 2025, seharusnya paling lambat tanggal 11 Juli 2025.

“Untuk itu Rapat Paripurna RPJMD ini saya skors sampai batas waktu tidak ditentukan,” kata Ketua sembari mengetuk palunya.

Sekretaris Daerah Erwin Hotmansah Harahap yang dimintai tanggapannya usai rapat menyampaikan, bahwa kehadiran dirinya ke DPRD mewakili Bupati yang ditandai dengan pemberian surat kuasa dari Bupati kepada Sekda.

“Jadi saya mewakili pemerintah daerah dalam Paripurna ini. Jadi secara administrasi Bupati hadir dalam Rapat Paripurna ini. Yang kedua, ada tadi beberapa statement bahwa RPJMD ini adalah visi misi kepala daerah. Kami jelaskan, bahwa RPJMD ini adalah visi misi pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Jadi RPJMD ini adalah gawean bersama,” terangnya.

Sedangkan alasan Bupati Masinton tidak hadir menurut Sekda, dikarenakan ada agenda kegiatan Bupati yang sudah dijadwal minggu lalu. Sementara undangan dari DPRD diterima pada Selasa (29/7/2025). (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS