Padangsidimpuan, 16/6 (Batakpost.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Hartam Ediyanto, SH., MHum, mendorong Pemkab Paluta untuk mengimplementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kejaksaan Agung beserta Jajarannya turut aktif memastikan dan menegakkan kepatuhan hukum bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebut Hartam Ediyanto dalam sambutan pada kegiatan yang digelar secara hibrid (daring dan luring), baru-baru ini, sebagaimana rilis berita yang disampaikan Kantor Jamsostek Sidimpuan, Kamis (16/6).
BACA JUGA:Bupati: Maksimalkan Toleransi Antar Umat Beragama
Dalam rilis berita itu dijelaskan, sesuai Instruksi Nomor 22 pada Inpres No. 2 Tahun 2021 bahwa Kejaksaan Agung beserta Jajarannya melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Nomor 25 yaitu agar Para Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Kepada Bupati dan jajaran Pemkab Padang Lawas Utara agar terus berkoordinasi terkait usaha untuk kepatuhan Jamsostek ini. Mohon agar terus ditingkatkan,” tukas Kajari Hartam.
Sekaitan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 140/1201/2019 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Seluruh Desa Beserta Perangkat Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara telah terbit, Kajari minta pengawalan di lapangan.
Diutarakan Hartam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 ayat 1 yaitu Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD.
Namun di lapangan, terdapat beberapa Pemdes belum melakukan penganggaran dan pencairan iuran jaminan sosial perangkat desa.
“Diminta keseriusan Pemdes dan pihak terkait mengeksekusi dilapangan,” tegas Kajari.
“Kami harap Pemdes dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini agar turut aktif memastikan perlindungan dan pembayaran iuran bagi pemerintah desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara,” tutup Kajari.
Dioptimalkan
Sementara itu saat membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan, Bupati Padang Lawas Utara diwakili Asisten I H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, MM, menegaskan, Pemerintah Kabupaten akan segera menindaklanjuti perlindungan Jamsostek bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang masih belum optimal.
BACA JUGA:Raih Growth Terbaik Tahun 2022, Jamsostek Apresiasi PT Agincourt Resources
Berdasarkan data yang BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 514 Pemerintah Desa dan BPD yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sedangkan 255 Pemerintah Desa dan BPD, belum membayarkan iuran sampai dengan Juni 2022 dengan total tunggakan sebesar Rp 1.244.651.178,-.
“Kami minta agar Pemerintah Desa yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa untuk segera membayar tunggakan iurannya. Kita minta segera,” katanya.
“jajaran PMD dan Camat agar turut memantau dan proaktif terkait Jamsostek,” imbuh Sarifuddin. (ril)