Sibolga, 21/12 (Batakpost.com)– Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792//M.KT.01/224 pada tanggal 1 Juli 2024, UKK Mandailing Natal telah di tetapkan statusnya sebagai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Meskipun saat ini belum resmi beroperasi sebagai Kantor Imigrasi, UKK Mandailing Natal yang merupakan unit kerja keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Sejak diresmikan pada tanggal 26 Januari 2022, UKK Mandailing Natal telah memudahkan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya dalam memperoleh layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengungkapkan bahwa keberadaan UKK Mandailing Natal sangat penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian. “Dengan adanya UKK Mandailing Natal, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sibolga untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya,” jelasnya kemarin.
UKK Mandailing Natal sendiri telah berhasil melayani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya dengan jumlah pemohon hampir sama dengan yang dilayani di Kantor Imigrasi Sibolga. Hal ini dikarenakan, Kabupaten Mandailing Natal merupakan kantong jamaah haji dan umroh di Provinsi Sumatera Utara yang dalam prosesnya memerlukan paspor untuk kepentingan ibadah.
Keberadaan UKK Mandailing Natal sangat membantu para calon jamaah haji dan umroh yang didominasi oleh para orang tua lanjut usia.
“Sepanjang tahun 2024, UKK Mandailing Natal telah menerbitkan 7213 paspor dengan rician 6542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik. Tahun ini paspor elektronik dapat dilakukan pengurusannya di UKK Mandailing Natal untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di sana,” tambah Akbar.
Selanjutnya Baca: Selain Itu…