Sibolga, 26/10 (Batakpost.com)- Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara belum lama ini, terungkap bahwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) peringkat pertama pengguna narkoba di Indonesia.
Untuk itulah Presiden langsung memerintahkan jajaran terkait untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara (extraordinary).
Meyikapi perintah dari Presiden itu, Pemerintah Kota Sibolga melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sibolga yang dipimpin Denni Aprilsyah Lubis, ST, M.Kom, menggelar Sosialiasi Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi Tokoh Agama, Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-Kota Sibolga, Kamis (26/10/2023).
Dalam laporannya Kakan Kesbangpol menyampaikan, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu guna menindaklanjuti perintah langsung dari Presiden atas tingginya kasus narkoba di Provinsi Sumatera Utara.
Disampaikan Denni, bahwa tahun 2011 Pemerintah Kota Sibolga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang narkoba. Dan pada tanggal 5 Juli 2023, Wali Kota Sibolga mengeluarkan SK tentang Tim P4GN yang tujuannya untuk pencegahan narkoba di semua lapisan masyarakat.
Selanjutnya Baca: Kami…