Gaya Hidup

Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno Terhadap Sabda Ahessa Dilanjutkan, Prinsipal Diminta Hadir

×

Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno Terhadap Sabda Ahessa Dilanjutkan, Prinsipal Diminta Hadir

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno Terhadap Sabda Ahessa Dilanjutkan, Prinsipal Diminta Hadir
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 1/3 (Batakpost.com) – Jakarta, 1/3 (Batakpost.com) – Pada hari Kamis (29/2/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh artis terkenal Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa terkait dana talangan untuk renovasi rumah. Kedua pihak, baik Wulan Guritno maupun Sabda Ahessa, tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.

Wakil dari Wulan Guritno adalah Ficky Fernando dan Aditya Rahadian, sedangkan Sabda Ahessa diwakili oleh Aditya Anggriady dan Farih Romdoni.

IKLAN
IKLAN

Dalam ruang sidang, hakim meminta agar kedua prinsipal untuk hadir dalam sidang selanjutnya. “Penggugat dan tergugat wajib hadir bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini, prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak,” ujar hakim.

Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan prinsipal masing-masing dalam sidang berikutnya. Dia juga menekankan pentingnya pendekatan dan perdamaian antara kedua belah pihak, terutama karena gugatan ini masuk ke dalam ranah perdana sederhana.

“Walau sekarang kuasa hukumnya sudah hadir, supaya ada pendekatan atau perdamaian. Kalau bisa tentu kita tuangkan dalam nota perdamaian. Jadi barangkali ini jumlahnya tidak seberapa tapi tidak kecil juga,” ungkap hakim.

Sidang lanjutan gugatan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (7/2/2024) mendatang, di mana Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam sidang tersebut.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS