Sibolga, 15/9 (Batakpost.com)- Seorang ibu harusnya bisa menjadi contoh bagi keluarganya maupun anak-anaknya. Tetapi tidak demikian dengan ibu yang satu ini, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus narkoba.
Adalah M (37) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara harus mendekam dipenjara karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu yang diamankan dari kediamannya di bilangan Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan kronologi penangkapan ibu rumah tangga tersebut pada hari Jumat (15/9/2023).
Dijelaskan Kasat, bahwa pada hari itu personel dari Polsek Sibolga Selatan mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang wanita yang akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Horas Sibolga.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi untuk memastikan. Dan dari hasil pengintaian bahwa benar akan terjadi transaksi narkoba. Dan saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri sembari membuang satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan.
Petugas pun berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke Polsek Sibolga Selatan. Selama penggeledahan di Polsek oleh Polwan, berhasil diamankan pipet kecil dan uang tunai dari kantong celana wanita tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polsek dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS