Example 300x600
Siantar

Satpol PP Pematangsiantar Ratakan Kuburan Mr X di Jalan Vihara, Awali Penertiban Bangunan Liar

×

Satpol PP Pematangsiantar Ratakan Kuburan Mr X di Jalan Vihara, Awali Penertiban Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Pematangsiantar Ratakan Kuburan Mr X di Jalan Vihara, Awali Penertiban Bangunan Liar
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 18/12 (Batakpost.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pada Rabu (18/12/2024). Langkah ini merupakan awal dari penertiban terhadap sedikitnya 10 bangunan liar yang berdiri di sekitar lokasi tersebut.

Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan SPd MM, memastikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan liar yang menjorok ke arah Daerah Aliran Sungai (DAS).

IKLAN
IKLAN

“Tadi kita sudah berpesan kepada mereka (pedagang yang berjualan) untuk membongkar sendiri. Kita akan membongkar paksa bangunan jika masyarakat tidak membongkarnya segera,” tegas Mangaraja.

Kuburan Mr X Bagian dari Aset Pemko
Wakil Direktur III RSUD dr Djasamen Saragih, Rina Santaria Purba, yang turut berada di lokasi, menjelaskan bahwa kuburan Mr X merupakan bagian dari aset Pemko Pematangsiantar dengan luas lahan mencapai 12 hektare.

“Dulu ini lahan rumah sakit,” ujar Rina.

Namun, seiring waktu, para pedagang membangun bangunan liar di area tersebut. Rina menegaskan pentingnya penertiban agar lokasi tersebut kembali difungsikan sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X.

“Harus ditertibkan memang ini. Pemerintah harus berani,” imbuhnya.

Proses Penertiban Didukung Aparat
Pekerjaan perataan kuburan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Satpol PP Kota Pematangsiantar juga mendapatkan dukungan dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi untuk memastikan proses berjalan lancar.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan di kawasan tersebut sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300