Sibolga

Residivis Narkoba Ini Gasak Uang Mobil Kanvas Saat Parkir

×

Residivis Narkoba Ini Gasak Uang Mobil Kanvas Saat Parkir

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan sisa uang curiannya usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga. (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 5/11 (Batakpost.com) -Seorang pria nekat membobol sebuah mobil box atau mobil kanvas yang sedang parkir di sekitar kawasan Pasar Sibolga Nauli, tepatnya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, beberapa hari yang lalu. Pelaku diketahui warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Habil yang berinisial SH (37). Tersangka nekat melakukan aksinya siang bolong sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Benny R Hutajulu yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang karyawan PT MDR, yang berkantor di Jalan Cemara, Perumahan Griya Pandan, Kelurahan Sibuluan Tapteng.

IKLAN
IKLAN

“Saksi, Elfrialdy karyawan administrasi di PT MDR ditelpon oleh supirnya bernama Adi Syahputra Simanjuntak yang mengabarkan bahwa mobil box mereka telah dibongkar orang di Jalan Patuan Anggi,” kata Sormin, Minggu (5/11).

Dari mobil tersebut menurut keterangan saski pada laporannya, telah hilang uang sebesar Rp3.510.000. “Uang itu sebelumnya ditaruh di dashboard mobil. Waktu mereka pertama kali melihat, faktur penjualanpun berserakan,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Sormin, berdasarkan keterangan tersebut, Kasat Reskrim AKP Agus Adytama memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, tepat pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pria tersebut berikut barang bukti digendang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku, uang curian tersebut telah habis dia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Sisanya, tinggal Rp100 ribu lagi,” tukasnya.

Tak hanya itu, kepada penyidik tersangka juga menjelaskan bagaimana cara dia membobol mobil yang ditinggal dengan kondisi terkunci tersebut.

“Cara yang dilakukan tersangka diawalai mengangkat handle pintu supir dan mendorongnya. Tapi, tidak bisa terbuka. Kemudian, tersangka menekan tuas kabin dan memanjat bagian kabin belakang. Setelah tripleks lepas, tersangka membuka handle pintu samping supir dan masuk. Dia juga membuka handle pintu kiri, setelah itu tersangka turun dan kemudian mengembalikan posisi pintu seperti semula. Lalu, tersangka membuka pintu kiri mobil dari luar serta membuka dashboard. Dia melihat uang didalamnya dalam keadaan digulung. Uang itu lalu diambil dengan lembar foto copy faktur,” beber Sormin.

Menurut data kepolisian, tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2013. Dihukum di lapas Tukka selama 2,6 tahun. Kini ayah 3 anka tersbut ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun. (RED)


Tinggalkan Balasan