Langkat, 23/10 (Batakpost.com) – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam Hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2024, di Kantor DPRD Langkat, Senin, 23 Oktober 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE, membuka rapat paripurna ini dengan menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2024 berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP mengajukan dua judul Rancangan Peraturan Daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2024:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
- Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat.
H. Amril menyampaikan apresiasinya atas langkah strategis ini, karena regulasi yang baik akan berdampak besar pada pengambilan kebijakan dan pengelolaan sumberdaya Kabupaten Langkat. Ia berharap Propemperda tahun 2024 dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, adil, taat asas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, H. Dedek Pradesa, S.Sos, I selaku Bupemperda memberikan penjelasan mengenai tiga judul Ranperda Inisiatif DPRD dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Langkat tahun 2024. Keputusan DPRD Kabupaten Langkat No. 34 Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023 telah menetapkan judul Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2024 sebagai berikut:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja.
- Ranperda Tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
- Ranperda Tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Sekretaris DPRD menyampaikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2024, yang menetapkan judul Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut:
- Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Ranperda Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja.
- Ranperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
- Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Plt Bupati Langkat, Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, serta seluruh wakil ketua DPRD, unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, dan para camat se-Kabupaten Langkat.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS