Berita UtamaSibolga

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Sibolga 2023 Ditolak DPRD, Ketua DPRD: Saya akan Laporkan ke KPK

×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Sibolga 2023 Ditolak DPRD, Ketua DPRD: Saya akan Laporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan bersama Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Narzi Penarik dan Wakil Pimpinan DPRD Sibolga saat sidang paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023, Rabu (31/7/2024). (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 1/8 (Batakpost.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Penolakan itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Sibolga yang berlangsung hinga petang pada Rabu (31/7/2024).

IKLAN
IKLAN

“Berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD Kota Sibolga yang sudah memenuhi quorum, dan juga setelah mendengar pandangan umum dari para anggota dewan yang menyatakan menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023, maka dengan ini DPRD Kota Sibolga menolak Ranperda Pertanggungjawababan Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Narzi Penarik saat memimpin rapat.

Ketua DPRD Syukri usai memimpin rapat yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa DPRD Sibolga ingin memberikan pembelajaran kepada Pemkot Sibolga terkait keseriusan dalam penganggaran. Artinya, jangan ada terjadi perubahan-perubahan anggaran setelah penetapan anggaran yang telah disetujui bersama antara DPRD dengan Pemkot Sibolga.

“Ini juga sebagai masukan untuk pemerintahan berikutnya nanti, bahwa penganggaran itu harus dihitung secara matang. Bagaimana pelaksanaan yang sudah ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan rencana pemerintah saat berjalan, harus sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama DPRD Sibolga,” katanya.

Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Narzi Penarik saat diwawancarai terkait ditolaknya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna DPRD Kota Sibolga, Rabu (31/7/2024). (Batakpost.com/Jasgul)

Alasan lain kenapa DPRD Sibolga juga menolak, karena DPRD sudah mengetahui ada defisit anggaran tahun 2023 ditambah lagi tahun 2024.

“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Jamil pada beberapa waktu lalu di media sosial, bahwa keuangan Pemkot Sibolga defisit tahun 2024 sampai Rp 115 miliar. Kami tidak mau informasi itu menjadi konsumsi publik yang liar yang menyatakan DPRD Sibolga tidak serius. Inilah keseriusan DPRD Sibolga dengan menolak ranperda tersebut,” sambung Ketua Dewan.

Politisi muda ini juga menyayangkan ketikdakseriusan Pemkot Sibolga terkait apa yang sudah disampaikan DPRD atas angka-angka anggaran yang defisit. Tetapi jawaban dari Pemkot Sibolga sebagaimana dibacakan Wali Kota Sibolga hanya lip service.

“Teman-teman wartawan mungkin mendengarkan juga bagaimana tadi saudara Wali Kota memberikan jawaban terkait defisitnya anggaran tersebut. Dan saya selalu pimpinan DPRD tidak mau anggota DPRD periode 2019-2024 terjerat hukum akibat defisitnya anggaran. Untuk itulah saya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum khususnya ke KPK RI soal defisit in,” tegas Syukri.

Dia menambahkan, bahwa DPRD Sibolga sangat serius menyikapi soal anggaran yang dibuktikan dengan permintaan ke Pemkot Sibolga agar melakukan rasionalisasi.

“Silahkan teman-teman cek ke Sekretaris Dewan, pada tanggal 26 Januari 2024 DPRD sudah menyurati Pemkot meminta agar Pemkot Sibolga melakukan refocusing anggaran. Tetapi pada tanggal 29 Januari 2024, keluar pernyataan dari saudara Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan saat ketemu dengan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang menyebutkan tidak akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan saat itu,” bebernya.

Untuk itulah kata dia, apa yang dilakukan oleh DPRD Sibolga sebagai bentuk pembelajaran ke depan agar Pemkot Sibolga benar-benar serius menjalakan anggaran dan kesepakatan yang sudah dibahas bersama dengan DPRD Sibolga. (Jasgul)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS