EkonomiSibolgaTapanuli Tengah

PT. Anugerah Sibolga Lestari Gugat PLN Area Sibolga

×

PT. Anugerah Sibolga Lestari Gugat PLN Area Sibolga

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT Anugerah saat Parlaunagan Silalahi bersama dengan pihak perusahaan. (REL)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 27/4 (Batakpost.com)- PT. Anugerah Sibolga Lestari atau yang lebih dikenal dengan Pabrik Karet Sarudik, menggugat PT. PLN (Persero) Area Sibolga melalui kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi, SH bersama rekan, terkait tungakan listrik yang mencapai Rp 4.597.869.796.

Menurut Parlaungan Silalahi, PLN Area Sibolga selaku Badan Usaha Milik Negara seharusnya dikelolah secara professional oleh orang yang professional, tetapi dalam perkara tersebut, PT. PLN (Persero) Area Sibolga tidak menunjukkan cara kerja yang profisional, bahkan dengan cara yang arogan tidak taat aturan/hukum, yang dampaknya PT. Anugerah Sibolga Lestari mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7.873.010.590,-

IKLAN
IKLAN

“Kami selaku Kuasa Hukum PT. Anugerah Sibolga Lestari Menggugat kembali PT. PLN (Persero) Area Sibolga, karena sebab dari sifat PT. PLN (Persero) Area Sibolga yang sangat tidak Profesional selama ini, mengakibatkan klien kami mengalami kerugian yang sangat besar dan mensengsarakan ratusan orang pekerja karyawan yang sampai saat ini dirumahkan. Serta tidak menghormati persidangan yang disidangkan PN Sibolga terhadap perkara No. 7/Pdt.G/2018/PN-Sbg dan terkesan melecehkan PN Sibolga.” Jelasnya kemarin.

Gugatan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT. Anugerah Sibolga terhadap PT. PLN (Persero) Area Sibolga, dengan beberapa kejanggalan yang menrutnya sangat tidak sesuai, dimana pada tanggal 14 Oktober 2016, PT. PLN (Persero) Area Sibolgamelakukan P2TL No00.BA/P2TL/X/SBG/X/2016, melalui Surat No. 0205/AGA/01.02/SBG/2016, denganalasan CT Rasio 40/5A mengalami Eror Minus sebesar 42,7% sehingga tergugat dibebankan tunggakan sebesar Rp 52.900.411,-.

Namun hanya berselang sekitar tiga bulan kemudian tepat pada tanggal 10 Januari 2017, PT. PLN (Persero) Area Sibolga kembali melakukan P2TL ke-2 yang membebani tergugat hingga Rp 4miliar, sehingga dengan dari dua perbuatan penggugat tersebut merupakan perbuatan yang tidak didasarkan pada aturan hukumyang benar dan adil.

Selain itu, PT. PLN (Persero) Area Sibolga juga diduga tidak menghargai dan menghormati saran yang sebelumnya diberikan oleh Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pada tanggal 06 Maret 2018 bulan lalu yang melakukan pemasangan kembali listrik tersebut, namun pemasangan tersebut hanya berlangsung sementara.

Parlaungan Silalahi, SH, berharap sebagai tergugat sebelumnya yang kemudian mengugat PT. PLN (Persero) Area Sibolga menerima Eksesi gugatan mereka seluruhnya dan menolak gugatan PT. PLN (Persero) Area Sibolga seluruhnya karena tidak berdasarkan hukum atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan penggugat (Niet Onvankelijke Verklaard)

“Sebab Akibat Tindakan kesewenang-wenangan dari PT. PLN (Persero) Area Sibolga yang memutus jaringan lisrik ke PT. Anugerah Sibolga Lestari telah menimbulkan kerugian yang cukup sangat besar serta mencoreng nama baik perusahaan. Dan inilah yang akan kita gugat kembali.” tegas Laung (REL)


Tinggalkan Balasan