Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Tapanuli Tengah

Pria Pengangguran Ini Curi Dua Buah Daun Pintu dari Rumah ASN

156
×

Pria Pengangguran Ini Curi Dua Buah Daun Pintu dari Rumah ASN

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian Daun pintu saat diamankan petugas Polres Tapteng. (Ist)
Example 300x600

Tapteng, 30/9 (Batakpost.com)- Seorang pria berinisial NBH (39), warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, tidak dapat mengelak ketika dibekuk petugas dari Polres Tapanuli Tengah, kemarin. Pria pengangguran itu diduga telah mencuri dua buah daun pintu milik  Fatua Sonoso Telaumbanua, (43), warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Rabu (30/9), menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

banner 325x300

“Sesuai dengan keterangan pelapor, bahwa pada hari Jumat (18/9) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor pergi ke rumahnya yang terletak di  Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk mengantar makanan buat tukang yang sedang mengerjakan rumahnya. Sesampainya di sana, pelapor diberitahu oleh tukang, bahwa dua buah daun pintu dan engsel pintu yang sebelumnya disimpan di dalam kamar mandi hilang. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak palang papan pintu.” Terang Sinurat.

Atas kejadian itu, sambung Sinurat, pemilik rumah langsung membuat laporan ke Polres Tapteng.

“Dan pada hari Selasa (29/9), personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui. Dan tidak berselang lama, terduga pelaku melintas di Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, dan langsung diamankan petugas. Dari tangan pelaku diamanakan dua unit angkong. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Tapteng. Sedangkan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp1,3 juta,” tandasnya.

Tersangka disangkakakn melanggar pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (RIL)