Berita UtamaEkonomi

Presiden Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

×

Presiden Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia. (liputan6.com)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 16/4 (Batakpost.com)- Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Hal tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2003.

IKLAN
IKLAN

Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Menurut Pasal 2 Kepres tersebut, pembentukan Satgas bertujuan untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Sebagai tim pengarah, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Satgas tersebut tidak akan menangani perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Satgas akan bertugas hingga 30 September 2024. (https://www.cnbcindonesia.com)