Sibolga, 10/7 (Batakpost.com)- Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar, S.Tr.K telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Sabtu (9/7/2022).
Penyelesaian kasus antara Fahrin Simamora dan PS alias U ini turut disaksikan oleh Kepling IV Pancuran Pinang Fasial Bahri Matondang.
BACA JUGA: Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Cara Problem Solving
Ada pun kronologis kejian pencurian yang sudah sempat dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/B/24/VI/, terkait terjadinya penipuan dan atau penggelapan terhadap 1 unit handphone merk Redmi 9C warna twilight blue milik Fahrin Simamora.
Dari hasil mediasi itu disepakati beberapa poin di antaranya; bahwa pelaku PS alias U meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku.
Pelaku PS alias U telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya. Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas. (ril)