Example 300x600
Berita UtamaTapanuli Tengah

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dari Lokasi Sarang Narkoba di Sibolga

×

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dari Lokasi Sarang Narkoba di Sibolga

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng saat membekuk pelaku narkoba berinisial RCS (48) warga Sibolga, dari sarang narkoba yang berada di Kelurahan Rawang II, Aek Muara Pinang, Sibolga, Rabu (11/12/2024). (Batakpost.com/Humas Polres)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 12/12 (Batakpost.com)– Polres Tapanuli Tengah di bawah pimpinan Kapolres AKBP Basa Banjarnahor, terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Lewat Tim Opsnal Sat Narkoba, Polres Tapteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan juga di Kota Sibolga.

Kemarin, Rabu (11/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menggerebek sarang narkoba yang berada di Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

IKLAN
IKLAN

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu berinisial RCS (48) warga Sibolga.

Menurut penjelasan Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, bahwa penggerebekan sarang narkoba dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dan itu sudah meresahkan warga sekitar.

Dari TKP, kata Kasat, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1.76 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 65.000 hasil dari penjualan sabu.

Hasil interogasi diketahui, bahwa pelaku RCS telah menjual sabu sejak 2 tahun yang lalu. Dia memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di Kota Sibolga.

“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok sabu kepada pelaku, namun belum membuahkan hasil,” terangnya, Kamis (12/12/2024).

Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat mengimbau masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300