Sibolga, 29/5 (Batakpost.com)-Sebuah truk dengan nomor polisi BB 9122 MA berhasil diamankan Polres Sibolga beberapa hari yang lalu. Truk tersebut diduga mengangkut kayu ilegal, yang tidak memiliki dokumen sah. Dari informasi yang diperoleh, truk tersebut berasal dari daerah Tapteng, ditangkap saat melintas dari Sibolga, yang merupakan wilayah hukum Polres Sibolga.
Tak hanya itu, truk dan kayu disebut-sebut adalah milik seorang oknum anggota DPRD Tapteng berinisial MTH. Diketahui, selain menjabat sebagai anggota dewan, MTH memang dikenal sebagai seorang pengusaha kayu di daerah Tapian Nauli.
Belum diketahui berapa banyak kayu yang diamankan dari truk tersebut. Pihak polres Sibolga, melalui Kasubbag Humas, Iptu Ramadhansyah Sormin yang dicoba dimintai keterangan terkait penangkapan tersebut, belum bersedia memberikan penjelasan.
Amatan, truk berwarna coklat tersebut masih terparkir diseberang jalan, persis di depan Mapolres Sibolga. Sementara, barang bukti kayu masih berada di dalam bak truk, dibungkus dengan terpal plastik berwarna biru. (REL)
Komentar