Jakarta, 26/3 (Batakpost.com) – Pemerintah memastikan para Pegawai Negara Sipil (PNS) berstatus aktif bakal mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Lantas, bagaimana dengan pensiunan?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan untuk 2018 ini pensiunan PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, dimana pensiunan hanya mendapatkan pensiunan ke-13, tanpa THR.
“Iya, pensiunan dapat juga (THR dan gaji pensiun ke-13),” kata Askolani.
Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran belanja aparatur negara dan masyarakat pada tahun depan sebesar Rp 365,8 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 330,9 triliun.

Perbedaan alokasi biaya yang tahun 2018 ini dibanding tahun sebelumnya adalah adanya alokasi tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan PNS. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur dan pensiunan.
Sementara itu Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa juga mengatakan bahwa pensiunan bakal mendapat kan THR tahun ini. Namun, kata Kunta, semua itu masih disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang digodok oleh Kementerian PAN-RB.
“Dapat (THR) insyaAllah, tapi PP-nya belum jadi,” kata Kunta. (dtc)