Pj Bupati Tapteng Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa

Tapteng, 1/2 (Batakpost.com)- Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nainggolan menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dengan Nomor : 400.10.2.2/237/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pelaksanaan akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.

Adapun isi Surat Edaran tersebut,
1.Melaksanakan seluruh kegiatan Desa yang ditetapkan di APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Baca Juga:  Masyarakat: Terima Kasih Pak Bupati Kami

2.Menyampaikan dokumen RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes ke dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

3.Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa,

4.Membayarkan pajak PPN Dan dan PPH tepat waktu, dan

5.Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes. (red)

Print Friendly, PDF & Email