Berita UtamaTapanuli Tengah

Pj Bupati Tapteng Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa

×

Pj Bupati Tapteng Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 1/2 (Batakpost.com)- Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nainggolan menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dengan Nomor : 400.10.2.2/237/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pelaksanaan akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.

IKLAN
IKLAN

Adapun isi Surat Edaran tersebut,
1.Melaksanakan seluruh kegiatan Desa yang ditetapkan di APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

2.Menyampaikan dokumen RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes ke dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

3.Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa,

4.Membayarkan pajak PPN Dan dan PPH tepat waktu, dan

5.Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes. (red)