Pj Bupati Tapteng Apresiasi Pelaksanaan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

Tapteng, 3/2 (Batakpost.com)- Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Elfin Elyas didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Tapteng, Ny Chaterine Elfin Elyas menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Jumat (3/2/2023) di Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Tapteng menyampaikan terima kasih kepada jajaran ATN BPN dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan solusi untuk masyarakat agar dapat menyelesaikan masalah-masalah tanah.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung lancar, serta seluruh Perangkat Daerah, dan terutama masyarakat melalui rapat ini dapat bersinergi melaksanakan dan memberhasilkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Pj Bupati Tapteng.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL, jelas Pj Bupati adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa, kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Baca Juga:  Pj Bupati Tapteng Elfin Nainggolan bersama Bakhtiar Sibarani Tinjau dan Bantu Korban Longsor Barus Utara

PTSK atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sambung Pj bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka, serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.

Pj. Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan bersama Kepala Kantor BPN Tapteng M. Alwy, M.Si saat melakukan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). (Batakpost.com/red)

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:  Keberhasilan PRCPB Yonif 123/RW Mengevakuasi Korban dari Pengunungan

Sebagimana upaya dalam mengakselerasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Kegiatan ini bertujuan sebagaimana upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, Drs. M. Alwy, M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pj Bupati Tapteng di acara tersebut.

“Mudah-mudahan kegiatan Pencangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini berhasil dengan sangat baik, sebagaimana yang diharapkan oleh pimpinan kita yang ada di pusat dan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Alwy, kegiatan ini akan berlangsung terus setiap waktu dan pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat yang Tapanuli Tengah untuk tetap dan segera memasang batas tanahnya untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, baik dengan tetangga dan/atau pihak- pihak lain yang akan mencoba mencaplok tanah milik bapak/ibu sekalian.

Baca Juga:  Rahmansyah Sibarani Akan Perjuangkan Transportasi ke SMAN 2 Tukka

Masih menurut Alwy, dukungan Perintah Daerah beserta seluruh jajaran untuk mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tapteng sangat diharapkan.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng kepada Pj Bupati Tapteng, serta penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2022 secara simbolis oleh Pj Bupati Tapteng kepada Desa Lubuk Ampolu, Desa Anggoli, dan Kelurahan Sibabangun.

Usai penyerahan sertifikat, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas oleh Pj Bupati Tapteng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng.

Kegiatan ini turut dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, Drs. Herman Suwito, MM, Camat Sitahuis, Lurah/Kepala Desa se- Kecamatan Sitahuis, Tokoh Masyarakat dan masyarakat. (red)

Print Friendly, PDF & Email