Berita UtamaEkonomi

Penting! Pelaku Usaha Wajib Baca Surat Edaran Pj Bupati Tapteng Ini

×

Penting! Pelaku Usaha Wajib Baca Surat Edaran Pj Bupati Tapteng Ini

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nomor: 500.2.316/193/2023 tertanggal 25 Januari 2023. (Tangkapan layar)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Perlu disampaikan pula, bahwa apabila terdapat pemilik gudang yang tidak memiliki TDG, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penutupan gudang sementara atau denda administrasi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pj Bupati Tapteng itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah langsung turun melakukan  Pengawasan dan Pembinaan ke PT. Medan Distribusindo Raya yang berada di Sibuluan Kecamatan Pandan.

IKLAN
IKLAN

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT Medan Distribusindo Raya, administrasi dan perizinan perusahaannya lengkap dan memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Tapteng Zabril Abdi Nasution melalui Kabid Perdagangan Veldman Saudara Manurung, ST, kepada batakpost.com, Sabtu (4/2/2023) di Pandan.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Tapteng Zabril Abdi Nasution didampingi Kabid Perdagangan Veldman Saudara Manurung, ST, Kabid Perizian Jimto Siburian, S.Pi dan pihak PT PT. Medan Distribusindo Raya yang berada di Sibuluan Kecamatan Pandan foto bersama usai melakukan pengawasan dan pengecekan ke perusahaan tersebut. (Batakpost.com/Doc Dinas Perdagangan).

“Pak Kadis bersama kami dan Dinas DPMPPTSP Tapteng langsung turun melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan ke kantor PT Medan Distribusindo Raya baru-baru ini, administrasinya sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” katanya.

Menurut Veldman, KBLI itu sangat penting, karena itu sebagai bukti bahwa usaha tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Artinya masih banyak perusahaan yang datang dari luar Tapanuli Tengah KBLI-nya belum diupgrade ke Tapanuli Tengah.

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Pj Bupati Tapteng dan peraturan dari Kementerian, bahwa setiap usaha yang berasal dari luar daerah harus mengupgrade (meningkatkan) KBLI-nya ke daerah tempat usaha itu berinvestasi. Jika tidak mengupgrade akan ditertibkan,” tegas Veldman Saudara Manurung.

Untuk itulah Veldman mengapresiasi PT Medan Distribusindo Raya yang administrasinya sudah lengkap dan sudah mengupgrade KBLI-nya. Dia mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang lain dapat mematuhi Surat Edaran tersebut.

Bagi perusahaan yang belum mengupgrade KBLI-nya kata Veldman, bisa langsung mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah atau bisa denga cara online mlalui Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut dia menyampaikan keterkaitan Dinas Perindustrian Perdagangan Tapteng dalam hal ini, itu sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mana defenisi perdagangan adalah, tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan dan kompensasi.

“Itulah yang menjadi landasan kami ikut terlibat dalam hal ini karena Disperindag peduli dan menjamin keberlangungan berusaha di Kabupaten Tapanuli Tengah,” tandasnya.  (Jas)