Jakarta, 5/6 (Batakpost.com) – Pemerintah telah menetapkan besaran dana tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
Hanya saja, masih ada pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Berikut penjelasan lengkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo tentang anggaran THR dan gaji ke 13 PNS daerah (PNSD):
1) Anggaran THR dan Gaji ke 13 ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS) daerah sesungguhnya telah dialokasikan dalam APBN 2018 melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
2) Dalam formula perhitungan DAU tahun anggaran 2018, alokasi DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) – yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD – dan celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
3) Untuk perhitungan formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke-13 dan THR.
“Meski demikian, untuk penghitungan DAU ini tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer, terutama karena kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah,” terang Boediarso kepada detikFinance, Senin (4/6/2018).
4) Besaran gaji PNSD yang telah diperhitungkan pada AD dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 Triliun (yang meliputi penghitungan gaji PNSD dan tunjangan yang melekat utk 13 bulan, dan THR).
Jumlah ini mencapai 97,3% dari total Belanja Pegawai PNSD nasional yang sebesar Rp200,3 Triliun. Boediarso menjelaskan, sesuai dengan formulanya, memang tidak 100% belanja pegawai daerah dihitung dalam DAU, terutama karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji dari DAU.
5) Pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji 13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, yang harus didanai dari Penerimaan Umum APBD (Dana yg bebas digunakan oleh daerah), yang terdiri dari PAD, DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya. Dengan kata lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji 13.
Selanjutnya mengenai proses penganggaran dalam APBD, apakah perlu persetujuan DPRD, dapat disampaikan penjelasan:
1) Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 54/PMK.05/2018, pembayaran THR diberikan kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan anggota DPRD, pada bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.
2) Selanjutnya, sesuai PP No.18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.05/2018, pembayaran Gaji bulan ke 13 diberikan kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan anggota DPRD, pada bulan Juli 2018 sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018.
3) Penghasilan tersebut berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai peraturan tentang penggajian PNS, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja di daerah, nomenklaturnya bisa beruapa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
4) Sesuai ketentuan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS Daerah, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
5) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018 diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.
Surat Mendagri
6) Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD, telah ditegaskan bahwa:
(a) Pemberian THR dan Gaji 13 dananya dibebankan pada APBD
(b) Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD 2018, Pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia
(c) Bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBD, tetapi menggunakan nomenklatur anggaran Gaji 13 dan Gaji 14 supaya menyesuaikan nomenklatur anggaran menjadi Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13
(d) Penyediaan anggaran THR dan Gaji ke-13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran tersebut, dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam APBD perubahan
(e) Pengelolaan anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut, dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (dtc)