Jakarta, 30/7 (Batakpost.com) – Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menilai bahwa pemerintah harus menjadi early adopter dalam penggunaan kendaraan listrik untuk mendorong adopsi teknologi tersebut. Agus memberikan contoh sukses China dalam industri kendaraan listrik, yang diawali dengan penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah mereka sebelum masyarakat umum.
“China bisa sekompetitif sekarang itu (harus menunggu) lebih dari 12 tahun untuk men-drive itu. Dan duitnya yang dikorbankan atau dipertaruhkan, sekitar 230 miliar dolar. Itu kan pertaruhan gila-gilaan kan. Ini dilakukan supaya mereka kompetitif dan terbangun ekosistemnya,” ungkap Agus kepada wartawan di arena GIIAS 2024, ICE-BSD City, Tangerang, baru-baru ini.
Agus menjelaskan bahwa China harus mempercepat perkembangan industri kendaraan listrik karena mereka menghadapi persaingan ketat dengan Jepang di industri kendaraan mesin pembakaran dalam (ICE). “Dan mereka mendapatkan itu sekarang bukan hasil yang instan. Mereka sudah berjuang lebih dari satu dekade. Sampai pemerintah mereka beli sendiri (produk mobil listrik tersebut). Jadi dia harus beli juga. Kalau di kita (Indonesia) kan langsung diserahkan ke pasar nih. Ya (harusnya) nggak (begitu). Maka pernah saya katakan, early adopter (pengguna awal teknologi baru) itu harus pemerintah dulu,” jelas Agus.
Agus juga menambahkan bahwa pemerintah China menggunakan mobil listrik terlebih dahulu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “Di China awalnya (pemerintah pakai mobil EV) ya supaya masyarakatnya mau beli. Ini kan jadi bagian dari edukasi. Mereka harus tahu persis apa obstacle-nya, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Saat ini, penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintahan di Indonesia masih tergolong minim. Namun, pemerintah sudah merencanakan untuk mewajibkan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Inpres ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS