Dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan juga masyarakat yang bekerja di si sana (tangkahan), sehingga diambil kesepakatan bersama, bahwa kapal yang 30 GT ke atas bisa bongkar di luar PPN Sibolga setelah terlebih dahulu melapor ke PNN Sibolga untuk Cek Point dan laporan administrasi lainnya. Sesudah itu, PPN menempatkan petugasnya di lokasi bongkar yang dituju pemilik kapal untuk melakukan pengawasan.
“Dalam kesepakatan itu sudah saya tegaskan, agar petugas kami dari PPN yang melakukan pengawasan saat bongkar di luar PPN Sibolga benar-benar dijamin keamanannya. Jika kesepakatan itu dilanggar dan jadi ribut, maka saya akan berpatokan dengan aturan yang berlaku untuk bongkar kembali di PPN Sibolga,” tegas Makkasau seraya menyebutkan kalau bongkar di PPN Sibolga tidak ada uang lantai, hanya bayar uang tambat saja.

Adapun jumlah kapal 30 GT ke atas di Sibolga-Tapteng sebanyak 187 kapal. Hanya saja untuk saat ini terpantau di sistem ada 208 kapal. Artinya, ada 21 kapal dari luar daerah yang beroperasi di Sibolga-Tapanuli Tengah.
Sedangkan jumlah tangkahan di Sibolga-Tapteng ada 38 tangkahan, 7 di Tapteng dan sisanya di Sibolga.
Ditambahkan Makkasau, dalam sistem pembayaran kewajiban pemilik kapal ke PPN Sibolga dibayarkan secara online oleh pemilik kapal.
“Jadi tidak ada transaksi tunai di sini. Semuanya dilakukan secara online dan langsung tersambung ke pusat. Untuk itulah kami mengimbau para pemilik kapal dan nahkoda agar benar-benar mengisi data dengan benar melalui aplikasi E-PIT, karena semua transaksi harus melalui E-PIT,” tandasnya.
Dalam acara itu juga PPN Sibolga mensosialisasikan kembali bagaimana cara mengisi E-PIT, karena semua sistem aktivitas termasuk pengurusan SIPI, Penerbitan SPP dengan kode Billing, Data Logbook Kapal, sudah harus melalui aplikasi E-PIT.
Sosialiasi ini pun diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (Jas)