Berita UtamaSibolga

Penerapan PNBP Pasca Produksi Oleh PPN Sibolga Mempertimbangkan Kearifan Lokal

×

Penerapan PNBP Pasca Produksi Oleh PPN Sibolga Mempertimbangkan Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Kapal ikan yang sandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. (Batakpost.com/Jason Gultom)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 3/3 (Batakpost.com)- Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga telah menerapkan aturan baru terkait pelaksanaan pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi terhadap para pemilik kapal yang ada di daerah itu.

Regulasi baru itu sudah berjalan sejak Januari 2023 serentak di seluruh Indonesia yang dilandasi dasar hukum PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNPB yang Berlaku di KPP, Permen KP No 01 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan, Permen KP No 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan, Permen KP No 4 Tahun 2023  tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Memenuhi Syarat Pasca produksi Atas Jenis PNBP yang berasal dari SDA perikanan, dan Kepmen KP No 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.

IKLAN
IKLAN

Hanya saja, dalam penerapan aturan baru ini khususnya soal bongkar muat kapal yang diharuskan bongkar di PPN sebagaimana tertuang dalam KP No 01 Tahun 2023, PPN Sibolga mempertimbangkan kearifan lokal dengan tujuan agar pemilik tangkahan yang ada di Sibolga dan Tapanuli Tengah serta masyarakat yang bekerja di sana tetap berputar ekonominya.

Demikian disampaikan Kepala Pelabuhan Perikanan Sibolga Makkasau, A.PI.,M.Si dalam acara sosialisasi pelaksanaan pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi, bersama dengan para pemilik kapal dan tangkahan di Aula PPN Sibolga, Kamis (2/3/2023).

Diakui Makkasau, saat bongkar muat dilakukan di PPN Sibolga terjadi aksi protes dari pemilik tangkahan yang menyebutkan tangkahan mereka jadi sepi dan orang yang bekerja di sana tidak berkegiatan lagi. Padahal, kapal yang diwajibkan bongkar di PPN itu kata dia, hanya kapal yang 30 GT ke atas yang izinnya dari pusat. Sisanya bebas bongkar di masing-masing tangkahan.

Dengan…